Oleh karena itu perguruan tinggi memiliki kewajiban dalam melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dituangkan dalam Tridharma sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai upaya mendukung terlaksananya tridarma perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Acara Sosiailisasi Penelitian dan PkM dibuka langsung oleh Diretur Program Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, dengan mengatakan lkwajiba dosen itu ya meneliti, mengajar da melaksanakan pengabian Masyarakat, tidak hanya pada tataran regional akan tetapi juga tataran nasional maupun internasional.
Magister Pendidikan Bahasa Arab mengadakan sosisalisasi terkait dengan materi Penelitian dan PkM Pengabdian Kepada Masyarakat. Kaprodi MPBA mengungkapan ada target yang harus di raih dengan setiap dosen melakukan penelitian untuk masing-masing dosen harus melaksanakan pengabdian ataupun penelitian setiap semester.
Reporter: Ridloka Fisyauqi
Editor: Humas Pascasarjana UIN Gusdur